Beranda Aturan Tentang Atribut GMIM Penggunaan Lambang-lambang Khusus Aturan Tentang Atribut GMIM Penggunaan Lambang-lambang Khusus 20 Aug 2014 3298 0 Facebook Twitter Google+ Pinterest WhatsApp Lambang-lambang khusus yang digunakan pada kegiatan-kegiatan GMIM tertentu seperti perayaan Injil masuk di Minahasa, Pesta Paduan Suara Gerejawi dan sebagainya harus disetujui BPMS. ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Arti Lambang GMIM Pembuatan dan Pengedaran Atribut GMIM Penggunaan Perlengkapan Ruang Ibadah TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas Please enter your comment! Please enter your name here You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. BeritaKKR Penginjilan Anak GMIM Rayon Tomohon19 May 20190InformasiSURAT EDARAN28 Jan 20190UndanganUndangan Kegiatan Pembekalan Bagi Mereka Yang Berprofesi Sebagai Guru dan Bagi Ketua BPMJ dan BPMW Selaku Koordinator/Penyelenggara di Sekolah17 Jan 20190UndanganUndangan Rapat Kerja Kelompok Fungsional Lansia17 Jan 20190InformasiPERSYARATAN PENGAJUAN PROPOSAL HIBAH GEREJA DAN DAFTAR JEMAAT-JEMAAT GMIM PENERIMA BANTUAN HIBAH UANG TAHUN 201910 Jan 20190